Pasaman Barat, - Seorang mahasiswa yang diduga sebagai pelaku begal payudara di Jorong Girimaju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat (Pasbar), ditangkap orang tua korbannya sendiri.
Kemudian, mahasiswa pria yang diketahui berinisial SY, 22 tahun tersebut diserahkan ke polisi. Adapun korban perbuatan cabul pelaku adalah remaja putri berinisial AR, 17 tahun.
Kapolres Pasbar, AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Reskrim, AKP Fetrizal menyebutkan, pelaku kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Pasbar. Pelaku, kata Fetrizal, melancarkan aksi begal payudara di Jalan Plasma IV, Jorong Girimaju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasbar, Sabtu (13/8/2022) sore.
Fetrizal menerangkan, kejadian berawal ketika korban AR tengah mengendarai sepeda motor sendiri di Jalan Plasma IV. Lalu datang pelaku, juga menggunakan sepeda motor, memepet korban.
Saat itulah pelaku langsung membegal bagian terlarang korban dengan cara memegang dan meremas bagian payudara sebelah kanan korban menggunakan tangan sebelah kiri.
“Saat kejadian itu, korban menjerit ketakutan, sehingga langsung pulang ke rumah. Korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, ” ujar Fetrizal, Minggu (14/3/2022).
Usai menerima penjelasan anaknya tentang ciri-ciri pelaku, orang tua korban langsung pergi mencari pelaku. Akhirnya, pelaku ditemukan orang tua korban di jalan umum Girimaju. Dibantu masyarakat sekitar, orang tua korban pun mengamankan pelaku.
“Setelah mengamankan pelaku, orang tua korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Koto Baru, Bripka Wahyul Azizwan dan pelaku dibawa ke Mapolsek Pasaman, kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasbar, ” ujar Fetrizal.
Kini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas laporan polisi korban dan orang tuanya.
Menurut tersangka ke polisi, perbuatan cabulnya itu karena tak bisa mengendalikan nafsu bejatnya akibat sering menonton film dewasa alias film porno. Polisi masih melakukan penyidikan terhadap tersangka, untuk mendalami kemungkinan adanya korban begal payudara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No. 17/ 2016Jo Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar. (**)